Sinopsis
Buku ini mengulas secara komprehensif dinamika hukum dan demokrasi dalam sistem pemilihan presiden di Indonesia dengan fokus pada penghapusan presidential threshold melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024. Selama dua dekade terakhir, ketentuan ambang batas pencalonan presiden telah menjadi salah satu isu paling krusial dalam politik nasional karena dianggap membatasi hak konstitusional partai politik dan menghambat regenerasi kepemimpinan.
Penulis memaparkan secara sistematis konsep dasar pemilu presiden dalam konteks demokrasi, sejarah penerapan presidential threshold sejak Pemilu 1999 hingga 2024, serta rasionalitas dan kritik terhadap kebijakan tersebut. Kajian ini dilanjutkan dengan analisis mendalam mengenai sistem pemilu presiden di Indonesia tanpa presidential threshold, termasuk implikasi konstitusional, politik, dan sosial setelah adanya putusan MK yang monumental tersebut.
Selain meninjau perubahan sistem hukum sebelum dan sesudah putusan, buku ini juga menelaah kualitas demokrasi yang lahir dari sistem tanpa ambang batas, dengan menyoroti prinsip keterbukaan, kesetaraan, dan partisipasi politik yang lebih inklusif. Dengan pendekatan yuridis normatif dan analisis perbandingan hukum, buku ini memberikan wawasan mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, politisi, serta masyarakat yang ingin memahami arah baru demokrasi Indonesia pasca penghapusan presidential threshold.